1 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online via Twitter di Ponorogo – Perkara prostitusi online tengah ramai dibicarakan pascaterciduknya seniman Vanessa Angel di Surabaya. Polisi di Ponorogo juga menyingkap perkara mirip. Seperti apakah?
“Kami sukses mengamankan satu wanita serta satu pria waktu tengah terjalin tubuh di satu diantaranya hotel di Ponorogo,” papar Kapolres Ponorogo AKBP Radiant waktu dijumpai di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kamis (24/1/2019).
Radiant menyampaikan pihaknya kerjakan penggerebekan di satu diantaranya kamar hotel di Ponorogo. Akhirnya, petugas mengamankan seseorang wanita berinisial AN alias Mischa (23) masyarakat Magetan serta seseorang laki laki berinisial T (43).
“Selesai diselidiki nyata-nyatanya Mischa adalah wanita yg dipesan T lewat twitter yg diatur oleh muncikari JH alias Konze (29), masyarakat Kota Madiun,” jelas ia.
Waktu ini, lanjut Radiant, muncikari itu diputuskan jadi terduga dalam perkara prostitusi online. Lantaran, muncikari JH tawarkan wanitanya lewat account jejaring sosial yaitu twitter dengan menempatkan photo gak seronok.
“Transaksi lewat pembayaran dengan transfer yg awal mulanya membayar DP terlebih dulu,” tambah ia.
Radiant memberikan muncikari JH ini baru menjalankan usaha haram sejak mulai 3 bulan terus dengan 2 orang wanita anggota. Dalam sekali transaksi, JH membandrol tarif Rp 5 juta buat 12 jam kencan.
“Pembagiannya si wanita bisa Rp 3 juta serta muncikari bisa Rp 2 juta,” pungkasnya.
Barang untuk bukti yg ditangkap petugas di mulai dari busana dalam wanita, alat kontrasepsi, kartu ATM serta bukti transfer DP sebesar Rp 500 ribu yg dijalankan T pada 23 Januari kemarin.
“JH dijaring dengan masalah 45 serta masalah 27 UU nomer 19 tahun 2016 terkait kabar serta transfer elektronik serta masalah 296 KUHP jo masalah 506 KUHP terkait prostitusi dengan ultimatum hukuman 6 tahun penjara,” pungkas ia.