Home / Berita Umum / 4 Pria Di Cipatat Curi Truk Tangki Untuk Biaya Persalinan Istri

4 Pria Di Cipatat Curi Truk Tangki Untuk Biaya Persalinan Istri

4 Pria Di Cipatat Curi Truk Tangki Untuk Biaya Persalinan Istri – Empat pemeran spesialis pencuri truk tangki sukses ditangkap oleh petugas dari Polsek Cipatat, Polres Cimahi, serta tiga yang lain masihlah buron.

Mereka merupakan Joni Rupawan, Agung Setyadi, Hendri Hidayat, serta Asep Deni Ruhyana dengan sebutan lain Boding, sesaat yg buron merupakan Agus Cilung, Wawan dengan sebutan lain Wanreng, serta Taryana.

Tindakan pemeran didapati sesudah korban Suminah melapor ke petugas piket Polsek Cipatat pada 27 Februari 2018. Mobil truk milik dia atas nama PT Pentawira Agraha Sakti dengan alamat Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, GPS-nya terpantau di lebih kurang eks Tol Kampung Pareang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) .

Memperoleh laporan itu, petugas segera mendatangi tempat serta mendapatkan truk tanpa ada tangki di tempat dengan nomer polisi B 9143 UTU. Sesudah dijalankan penelusuran nyata-nyatanya nomer rangka serta nomer mesin truk itu sesuai sama truk korban yg dilaporkan hilang. Tapi plat nomornya sudah dipalsukan oleh pemeran dari nomer aslinya S 8269 UF.

” Berdasar pada temuan di lapangan itu petugas kami selanjutnya mendatangi garasi truk tersebut di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Sesudah diinterogasi sopir truk (Joni) serta pengawas gudang (Agung) mengaku sudah jual truk itu, ” kata Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang, selagi ekspose di Mapolsek Cipatat, Kamis (8/3/2018) .

Menurut dia, sesudah dipreteli serta tangkinya di terlepas truk itu idenya dapat dipasarkan seharga Rp25 juta. Tapi sebelum saat sukses jual persekutuan itu keburu di tangkap. Tanda untuk bukti yg diamankan ialah truk brand HINO dengan nomer polisi S 8269 UF th. 2010 warna hijau, satu buah kunci kontak, serta plat nomor palsu B 9143 UYU.

” Satu pemeran sangat terpaksa ditembak dikarenakan cobalah melawan selagi di tangkap. Pada mereka dapat digunakan Pasal 374 serta 372 dengan ancaman hukuman 5 th. penjara, ” sebutnya.

Salah seseorang pemeran Joni yg sebagai sopir truk itu mengakui, sangat terpaksa jual truk itu dikarenakan didesak keperluan hidup serta tdk punya duwit. Dari hasil penjualan truk, dia telah beroleh imbalan duwit Rp4 juta. ” Duwit itu saya gunakan buat bayar angsuran tempat tinggal serta ongkos persalinan istri yg melahirkan, ” tangkisnya.

About admin