Baiq Nuril Staf Honorer SMAN 7 Mataram Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara – Karena merekam pembicaraan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram diberi hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dikatakan dapat dibuktikan melanggar UU ITE.
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu serta hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.
“Terdakwa Baiq Nuril Maknun tertera di atas dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana tiada hak mendistribusikan serta atau mentransmisikan serta atau membuat bisa diaksesnya info elektronik serta atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan,” jelas putusan kasasi yaang diambil detikcom dari web PN Mataram, Minggu (11/11).
UU ITE yang disebut yaitu Masalah 27 ayat (1) jo Masalah 45 ayat (1). Berikut bunyi masalah yang disebut.
Masalah 27 ayat (1)
Tiap-tiap orang dengan menyengaja serta tiada hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau membuat bisa diaksesnya Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.
Masalah 45 ayat (1)
Tiap-tiap orang yang penuhi unsur sebagimana disebut dalam masalah 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara sangat lama 6 tahun serta/atau denda sangat banyak Rp. 1.000.000.000.
Walau sebenarnya, pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram memandang tindakan Nuril mematuhi UU ITE di masalah 27 ayat (1) jo Masalah 45 ayat (1) itu seperti dakawaan jaksa.
Karenanya, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengakui kaget dengan putusan MA itu. Ia bingung kenapa di kasasi client-nya justru dipenjara. Melalui kuasa hukumnya, Nuril menyatakan akan menantang kasasi itu di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Masalah yang membuat ramai tahun 2017 lantas, berawal saat Nuril yang disebut staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam perbincangan M dengan dianya pada 2012. M sendiri ialah atasan Nuril, yang Kepala SMAN 7.
Dalam pembicaraan itu, M bercerita jalinan badannya dengan seseorang wanita. Pembicaraan itu terbongkar serta tersebar di penduduk. M tidak terima serta memberikan laporan Nuril ke polisi pada 2015.
Sesudah dua tahun berlalu, Nuril diolah polisi serta ditahan semenjak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Masalah 27 ayat 1 UU ITE. Ia juga ditahan di tingkat penyelidikan sampai persidangan.