Home / Berita Umum / Bandar Sabu Ditembak Mati Polisi Di Apartemennya

Bandar Sabu Ditembak Mati Polisi Di Apartemennya

Bandar Sabu Ditembak Mati Polisi Di Apartemennya – Polisi menembak mati seseorang bandar narkoba jaringan Malaysia berinisial JY pada Selasa (18/7/2017) . JY serta rekanannya yang masih tetap hidup berinisial MU di tangkap atas kepemilikan 6, 5 kg sabu serta 45 butir ekstasi di Apartemen Season City, Jakarta Barat.

” Beberapa barang ini juga akan disebar (oleh aktor) di lokasi Jakarta, ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Rabu (19/7/2017) , di Jakarta.

Waktu di tangkap pada Senin (17/7/2017) malam, keduanya mengakui membawa narkoba itu dari Batam ke Jakarta lewat jalur darat. MU bertindak jadi yang memiliki serta pengendali peredaran, sedang JY yang ditembak yaitu kaki tangannya.

Dari Batam, JY memakai kendaraan umum serta membawa sendiri narkoba itu. Kemudian sesampainya di Jakarta, sabu serta ekstasi itu disimpan di diantara unit Apartemen Season City serta gagasannya sampai memperoleh konsumen.

” Jadi tersangka M lah yang menyewakan apartemen, mencari tempatnya, serta saat ini masih tetap kami dalami peranan M ini terkait dengan siapa yang di Batam, ” tutur Nico.

Sesudah di tangkap pada Senin malam, pada Selasa awal hari, keduanya dibawa ke Banjir Kanal Timur (BKT) buat perlihatkan tersangka beda yang bernama Ramdan.

Dalam peluang itu, JY dimaksud pernah coba mencabut senjata barah polisi serta melawan, hingga dilumpuhkan.

” Kami ambil aksi tegas serta tersangka JY wafat dunia, ” tutur Nico.

Nico menuturkan terkecuali memahami jaringan narkoba serta asal-usul tanda untuk bukti, pihaknya juga menelisik pencucian uang dari hasil penjualan narkoba itu.

Adapun MU serta JY disangka udah mengedarkan narkoba kira-kira empat bln.. Polisi udah mengambil alih uang serta aset beda punya ke-2 aktor yang disangka hasil dari jual narkoba.

” Ada mobil Jazz, selanjutnya ada juga BPKB-nya, selanjutnya ada mobil Avanza serta Yaris disangka hasil dari penjualan itu, ” tutur Nico.

Sesaat ini, tersangka MU dipakai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Th. 2009 berkenaan Narkotika.

About admin