Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Satwa & Tanaman Dari Malaysia – Petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau sukses menggagalkan penyelundupan beberapa ratus satwa tanaman hias. Sekitar 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, 1 ekor anak buaya 12 tanaman hias sukses ditangkap dalam penyidikan itu.
Dalam pertemuan pers yang diselenggarakan pada Jumat (13/07/2018), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menuturkan alur penyidikan itu. ” Penangkapan ini diawali dari info intelijen yang menyebutkan jika perkiraan tempat pengangkut bernama KM. Batam Indah yang hadir dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam membawa muatan tiada dokumen yang resmi, ” tukasnya.
Menurut Susila Brata, penyelundupan sudah masuk tipe pelanggaran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) apendiks I II. ” Kecuali aturan CITES, penyelundupan ini sudah Undang-Undang Kepabeanan barang yang tdk tersebut dalam manifest /atau sembunyikan barang lewat cara melawan hukum sama seperti disebut dalam Klausal 102 huruf (a), ” papar Susila.
Waktu ini satwa tumbuhan sudah ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Batam untuk diolah sesuai dalam aturan hukum seterusnya.