Buronan Sejak Lima Tahun Baru Ketangkap Tim Paduan Kejaksaan Agung – Tim paduan Kejaksaan Agung serta Kejati Sultra menangkap anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004 Siti Haola Mokodompit, terpidana persoalan korupsi. Siti telah 5 th. jadi buron.
Siti di tangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018) . Pernah berjalan perlawanan dari pihak keluarga sementara sistem penangkapan.
” Ketika akan dijalankan penangkapan, pernah ada perlawanan dari pihak keluarga, tetapi tim kami sukses bernegosiasi serta membawa terpidana ke Kejaksaan Agung, ” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dalam info tertulisnya.
Siti dengan tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 dengan sama-sama mengkorupsi uang negara makanya menyebabkan kerugian sampai Rp 16 miliar. Siti serta rekan-rekannya pakai modus perjalanan dinas fiktif.
Karena tindakannya, Siti mesti melakukan pidana penjara sepanjang 1 th. serta membayar pidana denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.
” Tidak ada tempat yang aman untuk aktor kejahatan. Bukanlah sebatas slogan, prinsip itu betul-betul diwujudkan Kejaksaan RI lewat Tangkap Buron 31. 1 atau Tabur 31. 1 jadi bentuk prinsip dalam menyelesaikan perlakuan perkara tindak pidana, ” tutur Jan.
” Tiap-tiap kejati di beri sasaran minimum menangkap satu buron aktor tindak pidana tiap-tiap bulannya. Mulai sejak program ini dicanangkan, Tabur 31. 1 telah sukses menangkap 66 orang buron, ” ujarnya.