Gerindra Bela Anies Yang Disebut Pintar Ngomong Oleh Ahok – Partai Gerindra bela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebutkan pandai ngomong oleh bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Partai Gerindra, Anies mustahil asal menerbitkan IMB buat bangunan di Pulau Reklamasi.
“Pak Anies sesuai dengan ketentuan, ia punyai basic hukum keluarkan itu. Tidak asal,” sebut Ketua Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta, Abdul Ghoni, Kamis (20/6/2019).
Menurut Ghoni, Anies tidak keluarkan kebijaksanaan tanpa ada alasan instansi serta dinas berkaitan. Mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruangan serta Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sampai Team Gubernur untuk Pemercepatan Pembangunan (TGUPP).
“Ada konsultasi dengan Citata, Citata riset. IMB hasil referensi Citata. Citata dengan Biro Hukumnya, PTSP (Service Terintegrasi Satu Pintu). Tidak mungkin Pak Anies buat, atau tanda tangan, perintahkan dinas berkaitan, tentu ada konsultasi TGUPP, Citata. Citata kan tahu proses, proses dalam perizinan IMB. Jika tidak ada basic hukum Pak Anies tidak berani. PTSP diikutsertakan,” tutur Ghoni.
Ghoni lalu menyebutkan Ahok biarkan bangunan tanpa ada basic hukum dibuat. Menurut dia, bangunan itu bukan mulai dibuat waktu Anies memegang pada 2017.
“Pada jaman Pak Ahok tidak buat ketentuan. Itu kan bangunan itu berdiri tidak ada (ketentuan). Reklamasi tidak jelas, bangunan tidak jelas. Itu tidak cuma waktu Pak Anies, bangunan itu dibuat. Sampai 1000 unit jika tidak salah,” tutur Ghoni.
Pemprov DKI awalnya keluarkan IMB untuk bangunan yang ada di Pulau Reklamasi. Walau sebenarnya, bangunan-bangunan itu sudah sempat disegel oleh Pemprov karena dipandang melanggar izin.
Penyegelan Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Ada 932 bangunan disegel sebab tidak mempunyai izin membangun bangunan (IMB).
Sesudah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies setelah itu mencabut izin 13 pulau reklamasi. Ini sesuai janji kampanye Anies sebelum dipilih jadi Gubernur DKI.
Tetapi, pada 2019, Pemprov DKI keluarkan IMB untuk bangunan di pulau itu. Satu diantara basic hukum diterbitkannya IMB itu, menurut Anies, ialah Pergub 206/2016 mengenai PRK.
“Ini, ada seputar seribu unit rumah yang sudah mereka bangun tanpa ada IMB serta dibuat pada periode 2015-2017, sebelum kami bekerja di DKI. Jadi permasalahan yang kami jumpai serta harus dituntaskan berkaitan dengan beberapa bukti: 1) ada Pergub 206/2016 mengenai PRK, 2) ada tempat kurang dari 5% yang sudah dibikin bangunan tempat tinggal dengan berdasarkan pada Pergub itu serta 3) ada pelanggaran membuat tanpa ada IMB,” tutur Anies.
“Pergub 206/2016 itu yang menjadi landasan hukum buat pengembang untuk membuat. Jika saya mencabut Pergub itu, supaya bangunan rumah itu kehilangan basic hukumnya, lalu membuka bagunan itu karena itu yang hilang tidak saja bangunannya tetapi kejelasan atas hukum jadi hilang,” sambungnya dalam info tercatat.
Ahok yang disebut Gubernur DKI di waktu pengerjaan Pergub itu mulai bicara. Ahok menerangkan fakta dianya menerbitkan Pergub itu.
“Saya sudah malas komentarinya. Jika pergub saya dapat keluarkan IMB reklamasi, telah lama saya keluarkan IMB. Saya simpatisan reklamasi untuk temukan dana pembangunan DKI yang dapat raih diatas Rp 100-an triliun dengan andil penambahan 15 % NJOP tiap pengembang jual tempat hasil reklamasi,” kata Ahok lewat pesan singkat, Rabu (19/6).
Ahok menjelaskan Pergub mengenai Tips Rancang Kota Pulau C, Pulau D, serta Pulau E Hasil Reklamasi Lokasi Strategis Pantai Jakarta Utara diaplikasikan untuk masyarakat yang telah beli rumah di pulau reklamasi. Ia bingung Pergub yang diterbitkannya jadikan basic hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
“Pokoknya, Pergub itu saya mengeluarkan buat membantu rakyat DKI yang keburu punyai rumah tapi tidak dapat buat IMB serta spesial pulau reklamasi,” ucap Ahok.
Ia setelah itu menyamai Anies dengan pelaku anggota DPRD DKI Jakarta yang menampik NJOP 15 % waktu bahasan Perda Tata Ruangan di Pulau Reklamasi. Ahok juga menyebutkan Anies pandai ngomong hingga IMB dapat ada tanpa ada Perda.
“Saat ini sebab gubernurnya pandai ngomong, Pergub saya bisa untuk IMB reklamasi tanpa ada butuh perda . Yang ada keharusan 15 % dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat dapat tidak ingin 15 % buat bangun DKI? Sama seperti dengan pelaku DPRD,” jelas Ahok.