KLHK Gagalkan Penyelundupan 40 Kontainer Kayu Ilegal Asal Papua Barat – Petugas paduan Ditjen Gakkum LHK, Balai Gakkum LHK Jabalnusra serta Komando Armada II (Detasemen Intelijen) menggagalkan usaha penyelundupan 40 container berisi kayu illegal. Kayu hasil illegal logging berharga Rp 12 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menuturkan penggerebekan dilaksanakan di dua tempat industri yaitu di Gresik serta Pasuruan. Mereka disangka kuat menjadi penadah kayu ilegal dari Papua Barat.
” Penggerebekan PT SUAI yang berada di Gresik sukses mengamankan 3 container serta pada industri CV MAR yang berada di Pasuruan sukses mengamankan 3 container dan mengamankan 34 container, ” kata Rasio kala jumpa wartawan di Depo SPIL Perak Tanjung Perak, Kamis (6/12/2018) .
Menurut Rasio, penggerebekan ini adalah peningkatan dari info intelijen serta penelitian data Ditjen Gakkum LHK yang mendapatkan tanda-tanda pengangkutan kayu Merbau ilegal sekitar 40 container. Kayu itu dibawa dengan kapal HJ dari pelabuhan Sorong ketujuan Surabaya.
” Diteruskan dengan membuntuti serta penggerebekan pengangkutan kayu itu sampai ke industri di Gresik serta di Pasuruan. Operasi sukses lakukan tangkap tangan penampung kayu ilegal sekitar 40 container berisi kayu yang diramalkan berharga lebih kurang 12 miliar, ” ungkap Rasio.
Dijelaskan Rasio, pihaknya masihlah meningkatkan masalah ini sampai otak aktor atau pemodal besarnya tertangkap. Hal demikian lantaran banyak mafia selamanya mengiming-imingi banyak petugas di lapangan.
” Bahkan juga banyak aktor lapangan bersedia pasang tubuh dibanding menyebutkan modal atau otak pelakunya. Oleh karenanya Dirjen Gakkum selalu mengupayakan menaikkan kualitas penegakan hukum, ” terangnya.
Kesuksesan operasi ini lanjut Rasio, adalah bukti keseriusan LHK dalam memberantas pembalakan liar dari mulai hulu sampai Hilir. Lantaran dengan hal demikian, SDA Papua dapat diselamatkan dari beberapa orang serakah.