Maret Ini, Polisi Tangkap 39 Tersangka Narkoba di Jakut – Selama Maret 2017, kepolisian di Jakarta Utara menangkap banyak 39 tersangka persoalan penyalahgunaan narkotika. Mereka di tangkap dengan barang untuk bukti narkoba berbagai variasi.
” Pada bln. Maret ini, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama Polsek deretan udah sukses mengamankan 39 tersangka yg dikira udah menyalahgunakan narkoba. Baik model tembakau gorila, sabu serta ganja, ” kata Kapolres Jakut Kombes Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (29/3/2017).
Dari 39 tersangka itu, mereka turut serta dalam 34 persoalan. Dwiyono mengemukakan, banyak tersangka yg di tangkap sebagian besar merupakan pengedar narkoba.
” Dalam kurun saat 1 bulan ini mampu mengamankan pokoknya pengedar narkoba baik model sabu, ganja bahkan juga tembakau gorila, ” pungkasnya.
Barang untuk bukti yg disatuka dari banyak tersangka yaitu ganja seberat 650 gr yg datang dari satu persoalan. Barang untuk bukti bersifat sabu seberat 117, 66 gr yg datang dari 31 persoalan. Tidak hanya itu ada tembakau buatan gorila seberat 132 gr.
Dwiyono mengemukakan banyak tersangka disangkakan pasal 114 UU no 35/2009 perihal narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 th..
Dwiyono mengimbau serta mengajak warga utk laksanakan pemberantasan serta peredaran narkoba. Menurut dia, hal tersebut mampu dilaksanakan dengan mengikutkan peran warga.
” Kita imbau terhadap warga biar lebih hati-hati. Banyak orang-tua dapat memelihara putra-putri biar jangan sempat salah bergaul, serta tercebur dalam penyalahgunaan narkoba yg mampu berefek pada menyebabkan kerusakan dirinya sendiri, menyebabkan kerusakan keluarganya bahkan juga lingkungannya, ” paparnya.