Menteri Dalam Negeri Mewajibkan Pemkab Memiliki Mobil Damkar – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruhnya daerah tingkat II yaitu kabupaten/kota mempunyai mobil pemadam kebakaran.
” Jangan pernah ada kabupaten/kota tidak mempunyai mobil pemadam kebakaran, ” kata Tjahjo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017) .
” Bagaimana aturan pusatnya tiap-tiap th. mesti ditingkatkan. Sasaran kita semua daerah tingkat II telah mempunyai mobil pemadam kebakaran, ” lebih dia.
Bahkan juga kata Tjahjo, daerah yang padat penduduknya, minimum satu kecamatan mempunyai satu mobil pemadam kebakaran komplit.
” Daerah yang padat masyarakat minimum satu kecamatan mempunyai mobil pemadam kebakaran komplit, ” tutur dia.
Tjahjo mengungkap, kalau ada negara yang dengan cara teratur ganti mobil pemadam kebakarannya per dua th. sekali. Mobil sisa di negara-negara itu dapat diperlukan oleh Indonesia.
” Jepang lewat Jica, Qatar, Australia. Itu dapat diperlukan, dua th. disana kan bila disini cukup bagus. Disini ada mobil Damkar yang nyaris 20 th. masih tetap digunakan, ” kata dia.
Tidak cuma itu, ia juga menginginkan supaya petugas Damkar dilatih dengan cara profesional, supaya dapat dimaksimalkan untuk penanggulangan kebencanaan terkecuali kebakaran.
” Pemadam kebakaran dilatih, dididik agar lebih profesional. Jadi tidak sekedar dapat diperlukan cocok kebakaran saja. Namun juga dapat diperlukan untuk BNPB waktu ada bencana kebakaran rimba dan seterusnya, ” ungkap Tjahjo.