Home / Berita Umum / Pemerintah Menarik Product Dari Pasar Juga Mencabut Izin Usaha

Pemerintah Menarik Product Dari Pasar Juga Mencabut Izin Usaha

Pemerintah Menarik Product Dari Pasar Juga Mencabut Izin Usaha – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Patut Nainggolan mengakui heran kenapa mi instan Samyang asal Korea lolos serta mengedar luas di Jakarta serta daerah beda di Inonesia, walaupun sebenarnya terakhir didapati mempunyai kandungan babi.

” Bagaimana dia udah berada pada sini semestinya ada instansi yg melepaskan serta kemungkinan udah melalui BPOM (Basan Pengawasan Obat serta Makanan) atau apa, ” kata Patut, Selasa 20 Juni 2017, Menurut Patut, kalau institusi tentang sangat percaya bahwa satu product halal, jadi mereka mesti mengatakan kalau product itu mampu dikonsumsi. “Sehingga tak mengakibatkan keresahan di warga, ” kata Patut.

Peredaran makanan yg udah melewati pengecekan BPOM, kata Patut, bagusnya miliki garansi bahwa makanan itu mampu dikonsumsi serta mempunyai label halal. Tetapi, kata Patut, kalau tdk ada label halalnya pada paket product, mestinya pemerintah menarik product dari pasar juga mencabut izin usaha. ” Ya ditarik saja, diambil saja seluruhnya, ” kata Patut.

Patut harapkan biar pemerintah pro-aktif dalam mengkontrol lembaga-lembaga yg memonitor peredaran product makanan, termasuk juga BPOM menjadi instansi yg mampu berikan izin edar di suatu product. ” Jangan sampai ada yg mengedar di warga tanpa ada tanggung jawab mereka, ” ucap Patut.

Terlebih dahulu, BPOM keluarkan surat perintah penarikan product mi instan Samyang lantaran bisa dibuktikan mempunyai kandungan babi. Penarikan dilaksanakan lantaran product itu tak menuliskan peringatan ” Mempunyai kandungan Babi ” pada label paket.

” Menurut hasil contoh serta pengujian kepada mi instan asal Korea, berapa product memberikan hasil positif mempunyai kandungan fragmen DNA khusus babi, ” demikianlah terdaftar dalam surat edaran BPOM tertanggal 15 Juni 2017.

Menurut surat edaran bernomor IN. 08. 04. 532. 06. 17. 2432 itu, product mi yg mempunyai kandungan babi itu merupakan Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black) , Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, serta Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) . Importir ke empat product itu merupakan PT Koin Bumi.

About admin