Pemkab Pamekasan Kaget Halaman Kabupaten Dijadikan Ajang Mesum – Video adegan mesum di muka kantor Dinas Perizinan Terpadu serta Penanaman Modal Pemkab Pamekasan yang dikerjakan oleh Abdussalam, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu serta perempuan berinisial ADS asal Desa Pademawu Timur, di kira berbuat yang kurang etis institusi Pemkab Pamekasan.
Pemeran juga di kira telah mengakibatkan kerusakan gambaran Kabupaten Pamekasan jadi daerah yang di kenal dengan sebutan Pergerakan Pembangunan Orang-orang Islami (Berbangsalam) .
Hal semacam ini di sampaikan Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Syafii mengakui kaget saat pertama kalinya memperoleh kiriman video dari di antara tokoh orang-orang Pamekasan karna peristiwanya dikerjakan di muka kantor Pemkab Pamekasan.
” Saya pernah shock lihat hasil rekamannya. Untuk menyikapinya, mau kami kumpulkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi orang-orang Islam Pamekasan utk lekas memutuskan, ” kata Achmad Syafii, Rabu (19/7/2017) .
Syafii memberikan, di antara langkah yang mau ditempuh salah satunya sistem hukum. Tetapi hal semacam ini masih tetap menanti hasil pertemuan yang mau dikerjakan secepat-cepatnya.
Syafii tidak cepat ambil langkah karna saat kali pertama terima kiriman video, karna dianya masih tetap diluar kota.
Sedang Polres Pamekasan telah bertindak penahanan terhadap Abdussalam, pemeran adegan mesum dalam video berdurasi tujuh detik itu. Abdussalam segera ditahan di Polres Pamekasan pada Senin (17/7/2017) malam.
Abdussalam di tangkap di tempat tinggalnya karna sekian kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Reserse Kriminil Polres Pamekasan.
Abdussalam dijerat dengan pasal 10 jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 th. 2008 perihal Pornografi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 th. serta atau denda paling banyak Rp 5 miliar.