Pengacara Harap Polri Berperilaku Sama ke Semua Orang Terkena Kasus Serupa Andi Arief – Polisi mengatakan penangkapan Andi Arief sehubungan masalah sabu tidak naik ke tingkat penyelidikan. Pengacara Andi Arief, Dedi Yahya mengharap polri berperilaku sama pada kebanyakan orang yang terserang masalah sama.
“Saya sepakat dengan polri, setuju, tapi janganlah pada pak Andi saja, beberapa kasus orang yang lain yang sama kasusnya dengan pak Andi semestinya mereka bisa pula layanan serta hak yang sama,” ujar Dedi kala dihubungi, Kamis (7/3/2019).
Menurut Dede, sewaktu penangkapan Andi, polisi tidak temukan bukti terdapatnya narkoba atau sabu di Hotel kala penggerebekan itu. Hal tersebut dinilai jadi slah satu polri untuk keluarkan assesment kalau Andi rehabilitasi rawat jalan.
“Memang dengan cara yuridis kasusnya pak Andi ini kan untuk sabu, pak Andi ini barang kepadanya itu tidak ada, yang ada seperti pipet atau sedotan sama test urine ia positif, bermakna penyidik tinggal cari kabar kapan pak Andi gunakan sabu itu, kapan ia pakai itu? ialah dicek dari assesment, hasil assesment ini pak Andi dikatakan cuma rehabilitasi kesehatan saja, darisitu maka dari itu pak Andi itu mesti dirawat jalan,” ujarnya.
Dede menuturkan hasil assesment dari Team Medis BNN menyebutkan sesaat Andi rawat jalan saat 2 hingga sampai 3 hari. “Berdasarkan info team medis BNN, ini lebih kurang 2 hingga sampai 3 hari untuk dirawat jalan, itu hasil sementaranya,” ujarnya.
Awal mulanya, Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan penangkapan Andi Arief sehubungan masalah sabu tidak naik ke tingkat penyelidikan. Perlakuan Andi Arief dikerjakan dengan asesmen serta rehabilitasi di Tubuh Narkotika Nasional (BNN).
Iqbal menuturkan Andi Arief digolongkan jadi pemakai narkotika. Polri mereferensikan asesmen Andi Arief menurut Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 mengenai Layanan Rehabilitasi Pecandu serta Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Panti Rehabilitasi Sosial serta Medis.
“Saudara AA digolongkan jadi pemakai narkotika. Pada masalah ini tidak dilanjut ke penyelidikan,” tegas Iqbal.