Home / Berita Umum / Perkosa Cucunya Dibawah Umur Kakek Di Aceh Diamankan Polisi

Perkosa Cucunya Dibawah Umur Kakek Di Aceh Diamankan Polisi

Perkosa Cucunya Dibawah Umur Kakek Di Aceh Diamankan Polisi – Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan seseorang pria lansia berinisial N (70) dikarenakan dikira laksanakan pemerkosaan pada cucu kandungnya yg masihlah berumur 14 th..

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengemukakan, dari laporan keluarga korban, perbuatan itu udah dilaksanakan berkali kali maka korban ketakutan. Lebih-lebih pelaku tetap mengintimidasi korban.

” Sejauh ini korban tinggal bersama-sama kakek serta neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa serta diancam seandainya berani menjelaskan perlakuan pelaku yg menyetubuhinya dengan cara paksa, ” kata Bobby di Meulaboh, Rabu (20/6), seperti diberitakan Pada.

Kepala Masalah Arahan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean memberi tambahan, korban masihlah pelajar satu tingkat sekolah menengah pertama. Pelaku di tangkap Selasa (19/6) siang, kala bekerja di kebun.

Menurut pernyataan pelaku, perbuatan ini di lakukannya dikarenakan khilaf. Akan tetapi hasil pelacakan lebih jauh, perbuatan ini udah dilaksanakan berulang banyak lima kali, persoalan itu terbongkar sehabis korban mengadu terhadap ayahnya berinisial H (38).

Korban udah bertahun – th. tinggal bersama-sama dirumah kakek serta neneknya ini dikarenakan ibu korban udah wafat. Sesaat ayahnya bekerja diluar daerah ialah di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban dititipkan dirumah ini.

” Sehabis terima laporan dari pihak keluarga korban, tim yg di pimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama-sama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, lekas menuju alamat pelaku, ” katanya.

Seterusnya Panggabean memberikan, kekerasan seksual yg paling akhir di terima korban dilaksanakan kakeknya pada hari Meugang atau H – 1 lebaran Idul Fitri th. 2018, kala ini korban juga tdk berdaya dikarenakan takut dengan ancaman pria manula ini.

Panggabean, memberikan, perbuatan saat kali pertama yg dilaksanakan kakek tdk bermoral itu kala korban tidur sendiri di kamar, korban berpura – pura mendatangi korban serta laksanakan perbuatan keji ini tanpa ada didapati oleh orang lain.

” Korban ketakutan diancam kakeknya, apabila memberitahukan terhadap neneknya atau terhadap ayahnya, korban itu diancam dapat diusir dari tempat tinggal, maka itu korban menurut serta menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku, ” katanya.

Atas perbuatan, tersangka N dapat dihukum sekurang-kurangnya 100 kali cambuk serta optimal 200 kali atau denda 150 gr emas atau kurungan penjara optimal 200 bln., sama sesuai Pasal 48 Qanun Aceh No 6 Th. 2014 mengenai Hukum Jinayat.

About admin