Polisi Berhasil Meringkus Ke 2 Pelaku Pembobol Mesin ATM – Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dengan Tim dari PT Swadharma Fasilitas Informatika (SSI) I Mataram berhasil membuka masalah pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Aktor bukan sekedar mengambil uang nasabah, namun juga lakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Kadek Metria menyebutkan, modus pembobolan dikerjakan lewat cara menempatkan perangkap di lubang tempat masuknya kartu ATM.
” Jadi waktu nasabah memasukkan kartu ATM-nya, kartu itu tidak dapat keluar sekali lagi, karna telah terjerat dengan perangkap yang mereka gunakan di lubangnya, ” tuturnya seperti ditulis dari Pada, Senin (30/10).
Tetapi modus itu bukanlah akhir dari aksinya untuk kuras uang nasabah. Di mesin ATM, aktor ikut menempatkan ‘call center’ yang memakai kode ruang Jakarta.
” Dari sana (call center), nasabah juga akan disuruh untuk memberi info tempat kartu ATM-nya terbenam serta nomor PIN ATM. Sesudah memperolehnya, aktor segera mengeksekusi, ” katanya.
Sistem eksekusinya dikerjakan dengan manual, kartu ATM yang terjebak dalam jebakannya juga akan di ambil lewat cara mencongkelnya memakai alat bantu semacam perkakas pahat.
” Sesudah mereka bisa kartunya, baru lalu mereka kuras uang nasabah lewat mesin ATM yg tidak jauh dari tempatnya ambil kartu, ” katanya.
Ke-2 aktor yang disangka bertindak jadi eksekutor ini berinisial HN (26) serta FO (24). Keduanya di tangkap waktu akan ambil kartu ATM yang terjebak di mesin ATM punya PT Bank BNI dr Rika, Dusun Lekok, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Lombok Utara, pada Sabtu (28/10) malam, sekitaran jam 19. 30 WITA.
” Jadi tersingkapnya masalah ini sesudah mereka terjerat dengan pancingan kami. Tim kami memanglah berniat menghubungi ‘call center’ mereka serta memberi pin ATM supaya aktor keluar, ” ucapnya.
Selanjutnya, ke-2 aktor sudah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Lombok Utara. Berkaitan dengan pengembangan, Polres Lombok Utara bekerjasama dengan Tim Cyber Crime Polda NTB.
Karena tindakannya, ke-2 aktor didugakan pada Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE) serta atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 serta 5 KUHP mengenai Pencurian