Home / Berita Umum / Siswi SMA Di Cekoki Miras Sampai Mabuk Serta Di Perkosa Oleh Tiga Pemuda

Siswi SMA Di Cekoki Miras Sampai Mabuk Serta Di Perkosa Oleh Tiga Pemuda

Siswi SMA Di Cekoki Miras Sampai Mabuk Serta Di Perkosa Oleh Tiga Pemuda – Tiga pemuda nekat memerkosa seseorang siswi SMA di satu buah gedung sisa PT Tongyang di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TA, 16 th., waktu ini alami trauma yg mendalam serta segan bersekolah kembali.

” Dua pemeran sukses kita amankan, satu pemeran masihlah jadi buronan kepolisian, ” kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko di Bekasi, Minggu (4/2) .

Ke dua pemeran yg ditangkap merupakan MAS, 16 th., serta FH, 25 th.. Dan pemeran berinisial KEL masihlah diburu petugas.

Kapolsek menuturkan, moment itu di alami oleh korban pada Jumat 12 Januari 2018 selanjutnya seputar waktu 14. 30 WIB di gedung kosong. Kala itu, korban yg lagi tengah asik bermain di satu buah warnet di lokasi Kelurahan Jatimulya dijemput oleh MAS serta KEL utk bermain di Danau Ciebeurem.

Korban yg tertulis menjadi warga Kelurahan Jatimulya itu turut dengan ke dua pemeran tanpa ada menaruh sangsi samasekali. Di danau yg ada di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan itu, FH udah buat persiapan minuman keras (miras) . ” Miras itu berencana di sediakan, ” kata Kapolsek.

Tiba di area, dengan merayu korban, ketiganya mencekoki korban dengan miras oplosan ginseng dengan cara paksa sampai korban mabuk berat. Korban yg udah tak sadarkan diri itu, segera dibawa ketiganya ke satu buah gedung kosong. ” Sesampainya di area korban kelenger, ” jelasnya.

Sehabis MAS suka melampiaskan hasratnya, lantas ke dua pemeran beda turut memerkosa korban berapa kali. Akan tetapi, aksinya mereka berhenti sehabis warga memergokinya serta segera menggiringnya ke kantor polisi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno memberi tambahan, kala dipergoki warga itu, tersangka KEL sukses melepaskan diri. Sesaat korban diantar ke tempat tinggal orang tuanya. ” Dua pemeran kita amankan, satu pemeran masihlah kita buru, ” imbuhnya.

Sekarang, kata dia, tersangka MAS tak dilaksanakan penahanan serta dititipkan ke panti rehabilitasi berkat masihlah dibawah usia. Mengenai barang untuk bukti yg diamankan yakni satu sweater tangan panjang warna coklat, satu seragam SMA putih serta abu Abu. Lantas, celana pendek, celana dalam merah muda serta BH abu-abu punya korban. Terhadap petugas tersangka FH mengakui tertarik dengan korban yg baru dikenalnya 1bulan waktu lalu.

FH digunakan Pasal 81, 82 UURI No 17 Th. 2016 perihal Pergantian atas UU NO 23/2002 perihal Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman sekurang-kurangnya 5 th. serta maximum 15 th. penjara.

About admin