Home / Berita Umum / Status Pasutri Pelaku Pamer Hubungan Seks Nikah Siri

Status Pasutri Pelaku Pamer Hubungan Seks Nikah Siri

Status Pasutri Pelaku Pamer Hubungan Seks Nikah Siri – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Wilayah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya temukan bukti baru berkaitan status pernikahan pasutri yang mempertontonkan adegan intim pada beberapa anak. Hasil penyelidikan, pasutri E (25) serta L (24) nyatanya berstatus nikah siri.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Atau Rinanto menjelaskan, L sampai sekarang masih tertera jadi istri dari suami pertamanya. Karena tidak ada bukti perceraian yang diketemukan di pengadilan.

“Team kerjakan penyelidikan nyatanya pasangan E serta L belum nikah dengan negara cuma nikah dengan agama (siri). Bahkan juga L ini masih istri dari suami pertamanya. Jadi L ini dapat digolongkan poliandri ,” tutur Atau, Kamis (20/6/19).

Menurut Atau, L bersama dengan suami pertamanya dikaruniai dua orang anak yang sekarang ini tinggal bersama dengan E.

Sekarang ini, kata Atau, faksinya terus bekerjasama dengan beberapa faksi berkaitan proses konseling serta pemulihan psikis beberapa korban.

Atau menjelaskan, walau keadaan beberapa anak yang seringkali melihat langsung jalinan tubuh E serta L kelihatan normal namun butuh dikerjakan pendampingan. Karena anak-anak sudah menunjukkan aksi menyelimpang atau cabul pada balita tetangganya.

About admin