Pelapor kicauan Ahmad Dhani yang dinilai berisikan ujaran kebencian, Jack Lapian, menyambangi Polres Jakarta Selatan. Dia punya maksud untuk konsultasi dengan penyidik serta memohon polisi menahan suami Mulan Jameela itu.
” Ingin bekerjasama dengan penyidik. Ini bukanlah yang pertama (koordinasi). Kami menginginkan memajukan permintaan agar Ahmad Dhani ini dapat dikerjakan penahanan, ” kata pengacara Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Menurutnya, penahanan pada Ahmad Dhani yang telah berstatus tersangka sesungguhnya telah penuhi mekanisme. Dia menilainya, berdasarkan KUHAP, argumen subjektif serta objektif untuk menahan Dhani telah kuat.
” Prasyarat objektif itu penahanan dapat dikerjakan pada tersangka yang dengan ancaman lima th. atau lebih. Prasyarat subjektif itu jika ada kecemasan tersangka ini melarikan diri atau di kuatirkan mengulangi tindak pidana serta menyingkirkan tanda bukti, ” terang Andreas.
Keduanya datang ke Polres Jakarta Selatan dengan membawa surat keinginan penahanan. Mereka mengharapkan permintaan yang dikerjakan dengan resmi itu bisa mendorong sikap penyidik untuk menjebloskan Ahmad Dhani ke jeruji besi sepanjang masalah itu bergulir.
” Saya dengar telah ada penyitaan tanda bukti serta kami sangka telah cukup penangkapan ini dikerjakan dengan profesional, ” Andreas menandaskan.