Dua Mahasisiwi Ditangkap Polisi Akibat Membawa Ganja 10 Kg – Dua mahasiswi ini termasuk nekat. Mereka berani membawa 10 Kg ganja dari Aceh menuju Pekanbaru, Riau.
Ke-2 mahasiswi itu semasing LU (25), warga Dusun Peutua Beunu, Desa Periode Alue, Periode, Bireuen, Aceh, serta SD (24), warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Periode, Bireuen, Aceh.
” Keduanya kita amankan dari bus yang dihentikan di Pos Lalu Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat, Rabu (29/11), ” kata Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, Kamis (30/11).
Penangkapan LU serta SD bermula razia teratur yang di gelar tim Opsnal Unit Reserse Narkoba Polres Langkat di sekitaran Pos Lalu Sei Karang.
Sekitaran jam 06. 00 Wib, bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BB 7537 AA yang datang dari arah Aceh disetop polisi. Barang bawaan penumpang juga di check.
” Dari penumpang yang duduk di bangku nomor 5 serta 6 dijumpai dua wanita yang membawa 2 tas ransel warna cokelat yang di dalamnya diisi narkotika type ganja, ” kata Dede.
Ganja itu dikemas dalam 10 bal dibalut lakban cokelat. Keseluruhan beratnya 10 Kg.
Ke-2 mahasiswi mengakui membawa ganja itu dari Sawang, Aceh Utara. Mereka juga akan mengirimnya ke Pekanbaru, Riau.
” Ke-2 tersangka telah diamankan di Polres Langkat untuk sistem hukum selanjutnya, “