Home / Berita Umum / Hati-hati Bikin Konten Youtube Belajar Dari Kasus ‘Ikan Asin’

Hati-hati Bikin Konten Youtube Belajar Dari Kasus ‘Ikan Asin’

Hati-hati Bikin Konten Youtube Belajar Dari Kasus ‘Ikan Asin’ – Tiga terduga masalah ‘ikan asin’, Rey Utami, Pablo Benua, serta Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho minta warga untuk belajar dari masalah itu yakni bijak dalam mambuat content Youtube.

Masalah berawal waktu Rey Utama-Pablo Benua lakukan interviu dengan Galih Ginanjar di account Youtube kepunyaannya. Saat interviu itu, Galih Ginanjar menyingung jalinan dengan bekas istrinya, Fairuz A Rafiq. Satu diantara pengakuan yang membuat Fairuz tidak terima waktu Galih menyentuh masalah alat kelaminnya, yakni:

Organ intim berbau ikan asin, organ intim berjamur, sebab berbau organ intim disendokin atau dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, cuma bermain 15 menit, organ intim berbau sebab ganti-ganti pasangan.

Rey-Benua selanjutnya menyiarkan interviu itu di account Youtube serta dilihat beberapa ribu orang. Fairuz tidak terima serta memberikan laporan ke Polda Metro Jaya. Sesudah diolah, Rey-Benua-Galih ditahan serta jadi terduga masalah UU ITE.

“Orang harus berhati-hati membuat content Youtube sebab harus memprioritaskan norma, susila serta aturan sopan santun,” kata Hibnu waktu dihubungi, Jumat (12/7/2019).

Ditambah lagi, content Youtube yang di produksi tidak dari instansi wartawan, karena itu bisa langsung dipakai UU ITE. Hingga, Youtuber harus betul-betul memperhitungkan materi yang akan disiarkan.

“Ditambah lagi menyebutkan nama orang yang orang itu tidak sudi. Ini kekuatan melanggar UU ITE,” tutur Wakil Rektor II Kampus Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Menurut Hibnu, kalimat yang disampaikan dalam masalah ‘ikan asin’ telah masuk dalam content kesusilaan. Hingga faktor delik UU ITE yang dimuat bisa dipakai. UU ITE yang disebut yakni Masalah 27 ayat 1 junto masalah 45 ayat 1 serta atau masalah 27 ayat 3 junto masalah 45 ayat 1 UU ITE.

Masalah 27 ayat 1 mengeluarkan bunyi:

Tiap Orang dengan menyengaja serta tanpa ada hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan serta/atau membuat bisa diaksesnya Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan.

Mengenai Masalah 45 ayat 1:

Tiap Orang yang penuhi faktor seperti disebut dalam Masalah 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta/atau denda terbanyak Rp 1 miliar.

“Karena itu jika membuat Youtube jangan narasi pribadi, apalagi tersangkut pribadi orang,” pungkas Hibnu.

About admin