Jaksa Menangkan Tanah Istana Tampaksiring – Gugatan banyak warga perihal sengketa tanah Istana Kepresidenan Tampaksiring, Gianyar, Bali, hilang di pengadilan. 5 gugatan yg di ajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar hilang di tangan hakim.
Gugatan itu di ajukan banyak warga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) . Keseluruhan 5 gugatan tukar rugi itu sebesar Rp 214-an miliar.
Kemensetneg juga menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, menjadi pengacara negara. Kejari Gianyar juga bertatapan dengan 5 gugatan di PN Gianyar. Selanjutnya daftar gugatan yg di ajukan oleh banyak warga :
1. Cokorda Gede Putra Semaradana dkk menuntut pemerintah Rp 91, 8 miliar.
2. Cokorda Gede Nara Jenana dkk menuntut pemerintah Rp 8, 5 miliar.
3. I Wayan Klesed dkk menuntut pemerintah Rp 74, 4 miliar.
4. I Wayan Ngicen dkk menuntut pemerintah Rp 16, 6 miliar.
5. I Wayan Dudet dkk menuntut pemerintah Rp 24, 2 miliar.
Sidang yg pada mulanya berjalan di PN Gianyar pada th. 2014 kemarin selanjutnya berubah ke Mahkamah Agung (MA) pada th. 2016. Th. 2018 juga, MA memvonis 5 gugatan itu serta tidak mengabulkan gugatan warga satu juga.
Kajari Gianyar Bayu Adhinugroho Arianto, mengemukakan, pihaknya sukses menyelamatkan duwit negara sejumlah Rp 214 miliaran. Dia mengemukakan, Kejari menjadi pengacara negara punya andil yg besar dalam menyelamatkan aset negara di perkara ini.
” Penyelamatan keuangan negara yg sukses dijalankan oleh Jaksa Pengacara Kejari Gianyar dalam perkara gugatan Istana Tampaksiring Sebesar Rp 214 miliarn, ” ucap Bayu terhadap detikcom, Selasa (1/5/2018) .
Bayu menambahkah mengenai objek gugatan itu yakni areal Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali serta Areal Asrama Polisi Militer serta Pegawai Istana Kepresidenan.