Lantik Oesman MA Jilat Lidah Sendiri – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi mengambil sumpah jabatan pimpinan baru DPD, Rabu (4/4). Padahal MA sendiri telah membatalkan tatib DPD dalam putusan judicial review yang dijadikan dasar pemilihan Ketua DPD Oesman Sapta.
“Tindakan MA yang menyumpah DPD yang notabene telah melanggar putusannya telah meludahi hakikat lembaga peradilan,” ujar peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR), Erwin Nastomal Oemar.
Erwin menilai sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, justru tidak menjunjung tinggi idiologi hukum. Bahkan MA dinilai takut dengan kekuatan politik daripada hukum.
Lembaga ini sedang membuang jauh-jauh prinsip rule of law dengan menggantinya dengan rule by power. Gejala semacam ini biasanya terjadi pada negara-negara yang gagal,” ujar Erwin.
Erwin mengatakan DPD seolah telah mempermainkan hakim agung dengan kekuasaan politiknya. Sehingga mereka bisa menempatkan kepentingan oligarki atau sekelompok orang di atas segalanya.
“Harusnya MA menolak permintaan DPD yang ingin dilantik, disertai catatan bahwa ada pelanggaran serius terhadap kredibilitas lembaga peradilan dan prinsip-prinsip negara hukum, jika sekelompok orang di DPD tetap memaksakan kehendaknya,” pungkas Erwin.
Sebelumnya pengambilan sumpah dilakukan Wakil Ketua MA Suwardi terhadap pimpinan baru DPD. Sumpah dibacakan dalam agama Islam.
Pengucapan sumpah dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 19.45 WIB. Pimpinan baru DPD Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis bersumpah di bawah Alquran.