Home / Berita Umum / Polisi Menemukan Barang Bukti Uang Rp 10 Juta Dari 4 Anggota LSM, Dikira Hasil Kejahatan Penipuan

Polisi Menemukan Barang Bukti Uang Rp 10 Juta Dari 4 Anggota LSM, Dikira Hasil Kejahatan Penipuan

Polisi Menemukan Barang Bukti Uang Rp 10 Juta Dari 4 Anggota LSM, Dikira Hasil Kejahatan Penipuan – 4 Oknum Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dikira laksanakan pemerasan, diamankan Polres Banyuwangi. Dari 4 anggota LSM ini, polisi menemukannya barang untuk bukti duit Rp 10 juta, dikira hasil kejahatan penipuan serta pemerasan.

Ke-4 pemeran itu ialah Saduki (41) warga Kecamatan Kalipuro, Ndang Suhendar (46) warga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng-Bali, I Made Parmita (50) serta I Putu Agus Merta Pebrianto (24) warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

” Mereka kita tangkap lantaran memeras korban, Agus Supriyadi, warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Kita tangkap di seputar tempat tinggal korban, ” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya, Sabtu (12/5/2018) .

Menurut AKP Panji, korban, Agus Supriyadi menjadi pebisnis sapi. Kala itu keempatnya coba menakut-nakuti korban andaikan usaha sapi-nya bakal di ‘kasuskan’. Korban lantas di ajak bersua serta dimintai duit pengamanan utk usaha sapi korban.

” Kala itu pemeran pernah menakuti bakal memeriahkan persoalan punya korban. Korban lantas memberikan laporan hal tersebut ke kami. Banyak pemeran kami ringkus malam itu juga di restoran tempat pertemuan itu berjalan, ” katanya.

Polisi yg datang ke area peristiwa segera laksanakan penggeledahan serta diketemukan amplop warna putih memuat duit Rp 10 juta pecahan mata duit Rp 100 ribu didalam tas pemeran.

Tdk cuma itu, polisi juga mengambil empat unit HP, tiga lembar surat pekerjaan serta tiga buah kartu isyarat anggota (KTA) menjadi barang untuk bukti serta satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih P 1013 VK.

Banyak pemeran malam itu juga dilaksanakan interogasi juga pengecekan di Unit tindak pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Banyuwangi. ” Banyak pemeran bakal kami jerat dengan Pasal 368 serta atau pasal 378 junto 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 th., ” tandasnya.

About admin