Home / Kriminal / Polisi Tangkap 3 Orang Penyelund BBM Ilegal

Polisi Tangkap 3 Orang Penyelund BBM Ilegal

Polisi Tangkap 3 Orang Penyelund BBM Ilegal – Polisi menentukan dua orang tersangka selesai Bakamla RI bersama-sama Polairud Polda Sumsel menangkap suatu kapal motor bermuatan 16 drum bahan bakar minyak (BBM) tipe solar disangka ilegal. Tidak cuman itu, satu kapal motor pengangkut serta 16 drum solar ikut diamankan polisi.

Direktur Polisi Perairan serta Hawa Polda Sumsel Kombes Pol Robinson DP Siregar mengemukakan, ke dua tersangka yang diamankan ialah berinisial M. Aaras (53) sebagai warga Palembang sebagai yang miliki BBM ilegal serta Mat Aris (34) yang sebagai warga Banyuasin yaitu sebagai nahkoda kapal.

” Yg kita amankan ada 3 orang, dua orang tersangka, ialah MA menjadi yang miliki serta MM menjadi nahkoda kapal yang membawa BBM disangka hasil sulingan serta tdk berizin (ilegal) , ” papar Robinson Siregar lewat sambungan seluler terhadap detikcom, Sabtu (22/7/2017) .

Diterangkan Robinson, dari hasil kontrol bahwa BBM tipe solar olahan jumlah 16 drum didapat MA dari salah seseorang berinisial US (Buron) seharga Rp 1 juta/drum atau setara dengan 200 liter. Gagasannya, BBM itu dapat dipasarkan di daerah Banyuasin dengan harga Rp1, 2 juta/drum.

” BBM tipe solar itu awalannya sebagai minyak bumi yang datang dari sumur-sumur tua atau pengeboran penduduk yang ada pada daerah sekayu Kabupaten Muba. Seterusnya diproses atau disuling dengan cara tradisionil jadi bbm tipe solar jadi tdk punya izin, ” sambung Robinson.

Disamping itu, Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi mengemukakan, tidak cuman ke dua tersangka waktu ini Polisi juga masih tetap melaksanakan pengembangan pada aktor beda.

” Persoalan masih tetap senantiasa kita kembangkan, waktu ini masihlah dalam perjalanan serta ini malam beberapa tersangka tersebut tanda untuk bukti dapat hingga di Mako Polairud. Di mana mereka ini disangka udah tidak mematuhi Pasal 52 Jo Pasal 53 huruf b serta d Undang-undang Nomer 22 th. 2001 terkait Minyak serta Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP, ” tutupnya.

Seperti didapati, selagi Bakamla RI serta Dit Polairud Polda Sumsel melaksanakan operasi teratur di Perairan Marga Telang, Kabupaten Banyuasin pada Jumat (21/7) lebih kurang 23. 30 WIB, nampak kapal MS. Tunas Karya Tani melintas serta dicurigai membawa BBM Ilegal. Hasilnya, sesudah dijalankan kontrol diketemukan 16 drum BBM tanpa ada surat izin dari pemerintah.

About admin