Home / Berita Umum / Polres Jepara Ringkus Sopir Lintas Provinsi yang Jual Satwa Dilindungi via Medsos

Polres Jepara Ringkus Sopir Lintas Provinsi yang Jual Satwa Dilindungi via Medsos

Polres Jepara Ringkus Sopir Lintas Provinsi yang Jual Satwa Dilindungi via Medsos – Seseorang sopir lintas Jawa-Sumatra diamankan deretan Polres Jepara lantaran jual satwa dilindungi. Kesibukan jual-beli dijalankan pemeran lewat medsos.

Anan (20) , penduduk Kecamatan Bangsri diamankan selanjutnya barang untuk bukti berbentuk hewan kera type Macaca, Owa Sumatra, serta Lutung Jawa. Hewan-hewan itu diambilnya dari banyak penjual liar, seusai memperoleh pesanan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo mengemukakan, pemeran menggunakan medsos berbentuk facebook serta Whats App (WA) buat jual satwa langka itu.

” Dalam keterangannya, pemeran telah empat bulan kerjakan jual beli satwa. Dia mengakui satwanya itu dibeli dari penjual buat lantas di jual kembali, ” pungkasnya pada wartawan di Mapolres Jepara, Jumat (26/4/2019)

Buat sekarang ini, pemeran ditangkap selanjutnya barang untuk bukti hewan yang dijualnya.

” Terduga dijaring dengan Kasus 21 undang-undang no 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam. Dia terancam pidana optimal lima tahun penjara serta denda terbanyak Rp 100 juta, ” tegasnya.

Sesaat, Anan mengaku kalau tindakannya itu melanggar hukum. Satwa yang dijualnya merupakam hewan yang dilindungi.

” Saya kerjanya sopir lintas Sumatera-Jawa. Saya belinya dari penjual di pinggir-pinggir jalan, lantas saya jual . Kalaupun ini (empat kera) memang pesanan, tetapi tidak diambil-ambil. Kalaupun ini saya ketahui hewan yang dilindungi, tetapi bagaimana, wong ada yang pesan, ” ujarnya.

Diakuinya tidak ambil untung dari penjualan satwa langka itu.

” Saya beli seputar Rp 800 ribu. Saya jual begitu, tidak mengambil untung, ” katanya.

Tetapi, hal tersebut dibantah dari anggota Benfica, satu kumpulan pemerhati satwa kalau harga seekor satwa yang di jual oleh pemeran, dapat capai Rp 10 juta.

” Buat Owa Sumatra serta Lutung Jawa harga nya mahal. Seputar 8-10 juta rupiah buat Owa serta 3-4 juta rupiah buat Lutung Jawa. Sesaat buat makaka harga nya beberapa ratus ribu, ” paparnya, yang malas dimaksud namanya.

Dia menyampaikan, buat type Owa Sumatra serta Lutung Jawa adalah hewan dilindungi Apendix 1. Sesaat Macaca tidak. Tetapi hal tersebut butuh di cemaskan, dikarenakan modus yang diperlukan oleh penjual satwa dilindungi makin modern.

Setelah itu, hewan yang sekarang ditangkap di Mapolres Jepara, bakal diberikan pada BKSDA Jawa Tengah buat dipulihkan serta dilepasliarkan.

About admin