Home / Berita Umum / Polsek Metro Penjaringan Berhasil menangkap Seorang Penculik Anak

Polsek Metro Penjaringan Berhasil menangkap Seorang Penculik Anak

Polsek Metro Penjaringan Berhasil menangkap Seorang Penculik Anak – Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk aktor penculikan pada anak di ‎Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. ‎ Mengenai aktor yang berhasil diamankan berinisial SB (27) warga Gunung Kaler, Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Dwiyono menerangkan, penculikan ini bermula pada Senin 23 Oktober 2017, jam 07. 00 WIB, di Jalan Muara Baru RT17/017, Penjaringan, Jakarta Utara. ‎

Waktu itu aktor berpamitan pada orangtua korban untuk mengajak jajan korban ke warung. Tetapi sesudah pergi menjauhi tempat tinggal, aktor jadi membawa korban pergi ke daerah Kronjo, Tangerang untuk diserahkan pada KH.

” Setelah itu KH memberi uang Rp4. 000. 000. Pada aktor SB. Serta oleh aktor SB uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi, ” tuturnya di halaman Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara‎, Senin (30/10/2017).

Keluarga yang kelimpungan mencari korban lalu memberikan laporan kehilangan anaknya. Dengan bekal laporan itu polisi segera lakukan pencarian korban. Sesudah diperoleh info bila korban dibawa aktor, polisi segera mengamankan SB Rabu lepas 25 Oktober 2017 sekitaran jam 05. 00 WIB.

” Aktor SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ” tuturnya.

Setelah itu, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang di pimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko, lakukan pengembangan ke daerah Kronjo, Tangerang, untuk ambil korban serta kami temui berada di dalam tempat tinggal KH.

‎ ” Berdasar pada pernyataan KH, dia terasa iba karna aktor SB menyebutkan korban itu adalah anak yatim yang orang tuanya tidak mampu memberi nafkah karna ayah korban telah wafat, ” tuturnya.

Tidak menanti lama, aktor SB juga segera dibawa ke Mapolsek Pejaringan tersebut beberapa tanda bukti ‎uang hasil penjualan Rp1. 700. 000, satu buah handphone Samsung lipat duos, satu buah tas warna biru. Satu buah kaos korban serta satu buah celana jeans.

” Motif tersangka dalam masalah penculikan ini yakni mengajak korban juga akan dibelikan mainan lantas dibawa pergi serta di jualnya, ” katanya.

Atas tindakannya, aktor SB dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 th. 2014 dengan ancaman pidana minimum 3 th. serta maksimum 15 th. penjara.

‎ ” Kami ‎mengimbau pada orang-orang supaya mewaspadai contoh gerik yang mencurigakan serta mewaspadai beberapa orang yang mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan karna kejahatan tidak mengetahui tempat. Diinginkan semua orang-orang siaga juga akan kejahatan ini karna kejahatan bisa mengintai siapa saja serta dimana saja, ” imbaunya

About admin