Home / Berita Umum / Seorang Pengedar Sabu Serta Pil Penenang Berhasil Ditangkap

Seorang Pengedar Sabu Serta Pil Penenang Berhasil Ditangkap

Seorang Pengedar Sabu Serta Pil Penenang Berhasil Ditangkap  – Seseorang pengedar sabu serta pil penenang berhasil di tangkap tim Resnarkoba Polres Kendal dirumah kontrakannya, Kamis (30/11/2017) pagi. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengambil alih dua puluh dua paket sabu-sabu, 484 butir pil type exymer, 1. 000 butir pil dextro, serta 406 butir pil type tryhex dengan omzet Rp10 juta.

Pengedar sabu-sabu serta bandar pil penenang ini bernama Angga Martakusuma (30) warga Tawang Aglik Kidul, Kota Semarang dibekuk tim Resnarkoba Polres Kendal dirumah kontrakannya di Perumahan Sarirejo Indah Kecamatan Kaliwungu Kendal. Petugas menggrebek tempat tinggal kontrakan pengedar sabu-sabu waktu tersangka tengah tidur di kamarnya.

Dari tangan tersangka Angga petugas temukan tas kecil itu diisi timbangan electrik serta satu dus rokok diisi beberapa puluh paket sabu-sabu siap edar. Diluar itu petugas juga temukan bungkusan plastik dalam tas selempang diisi beberapa puluh paket pil penenang dari beragam type.

Sesudah dibekuk tersangka segera dibawa ke Mapolres Kendal tersebut barang buktinya. Penangkapan pengedar sabu serta pil ini dikerjakan tim Resnarkoba Polres Kendal sesudah terima info ada peredaran sabu di lokasi Kendal yang dikerjakan oleh pengedar antar lintas kota. Mengenai type pil penenang yang di jual tersangka yaitu type exymer, tryhex serta dextro.

Menurut pernyataan Angga Martakusuma, sabu-sabu dibeli dari seorang di kota Semarang seberat lima gr dengan harga Rp5 juta. Lalu tersangka jual lewat cara paketan seberat 0, 35 gr dengan harga Rp200. 000. Sedang untuk pil penenang tersangka jual per paket isi dua puluh butir dengan harga Rp20. 000.

Kasatnarkoba Polres Kendal AKP Suhadi menyebutkan, tersangka adalah pengedar yang jual sabu serta pil ke anak-anak muda yang berada di lokasi Kendal. “Dari tangan tersangka petugas mengamankan 20 paket sabu-sabu, 484 butir pil exymer/seribu butir pil dextro, 406 butir pil tryhex, uang tunai sejaumlah Rp755. 000, hp, bong serta timbangan elektrik, ” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman lima th. penjara sampai seumur hidup.

About admin