Sopir Avanza Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan Di Tol Cawang – Polisi mengambil keputusan sopir Avanza berpelat B 2951 TFI, Risianto (32) jadi tersangka dalam momen kecelakaan di Tol Cawang, Senin (11/12). Dia dipandang lupa mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan 13 orang luka-luka.
” Iya memanglah tsk (tersangka) karenanya telah pelanggaran. Iya (menyebabkan orang yang lain) luka dengan kerugian materiil, ” tutur Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Panggara waktu di konfirmasi, Senin (11/12).
Polisi juga masih tetap menyelidiki momen itu. Kontrol pada saksi-saksi dilanjutkan. ” Kita amankan tanda bukti satu kendaraan Avanza dengan nopol B 2951 TFI, satu lembarSTNK B 2951 TFI, serta satu kendaraan Toyota Kijang nopol A 1591 EM, ” katanya.
Untuk di ketahui, kecelakaan berlangsung di Tol Cawang, JakartaTimur, Senin (11/12). Kecelakaan berlangsung pada Toyota Avanza B 2951 TFI serta Toyota Kijang A 1591. Ada 13 orang jadi korban. Dari jumlah itu, ada tiga orang anak.
” Korbannya macam lukanya, ada yang di tangan, di kaki, di tulang rusuk, serta ada luka di bagian kepala, ” tutur Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Panggara.
Berdasar pada pernyataan sopir Avanza bernama Risianto (32), dia melaju sampai 70 Km /jam. Waktu itu dia dengan sembilan penumpang yang lain barusan kembali dari melayat di Pemalang, Jawa Tengah.
” Saya katakan pengemudinya hilang kendali, mungkin saja ngantuk, lelah, hingga dia menabrak barier. Kendaraan Avanza itu dari Cikampek ingin ke Jakarta, dia dari Pemalang, habis melayat keluarganya. Saudaranya ada yang wafat dari Pemalang, lalu di Avanza itu ada sembilan orang, ” terang Halim.