Home / Berita Umum / Tantan CS Gelapkan Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta

Tantan CS Gelapkan Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta

Tantan CS Gelapkan Perlengkapan Bayi Senilai Ratusan Juta – Polsek Cimahi Selatan ungkap masalah penggelapan dalam jabatan serta pencurian peralatan bayi yang dikerjakan oleh empat karyawan PT Dialogue Garmindo serta suplayernya, CV Duta Setia Garmen.

Mereka ialah Ruli (32), Adam (23), Abdul Kholik (24), dari PT Dialogue Garmindo serta Tantan Rustandi (26) dari CV Duta Setia Garmen.

Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Sutarman menjelaskan pencurian ini dikerjakan oleh Tantan yang disebut pekerja dibagian distribusi CV Duta. Dia ambil barang berbentuk gendongan serta tas bayi yang diberikan pada Ruli dengan ilegal untuk di jual kembali.

“Ada dua laporan yang masuk, dari PT Dialogue serta CV Duta. Kerugian materiil dari audit internal PT Dialogue sampai Rp 113 juta, sedang CV Duta Rp 29 juta,” kata Sutarman, Jumat (12/7/2019).

Sutarman menjelaskan, kejahatan ini sudah dikerjakan aktor semenjak awal tahun 2019. Sekarang ini juga faksi kepolisian masih memahami terdapatnya peluang terduga yang lain.

“Aktor kerja dibagian pengeluaran barang, hingga perusahaan keluarkan barang tidak cocok DO. Contoh 100 pcs jadi 110 pcs, hingga ada kelebihan barang. Nah yang lebihnya itu yang diambil untuk di jual,” tuturnya.

Selain itu, Tantan akui jual beberapa barang gelap lewat toko online serta gerai yang ada di Bandung Raya. Dia jual produk perlengkapan bayi itu pada harga tambah murah dari market.

“Hasil dari penjualannya bisa bermacam dari Rp 200-500 ribu, baru diketahui ini,” kata Tantan.

Aktor dijaring masalah 374 KUHP masalah penggelapan dalam jabatan dengan intimidasi hukuman 5 tahun penjara.

About admin