Terkait Pelarian Eddy Sindoro KPK Sebut Ada Keterlibatan Pengacara Lucas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab dakwaan tidak dapat menunjukkan keterkaitan pengacara Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro, terduga masalah pendapat suap pemulusan masalah di PN Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan jaksa penuntut umum pada KPK sudah menunjukkan keterkaitan Lucas dalam pelarian bekas bos Lippo Grup itu. Menurut Febri, jaksa telah mendatangkan 16 saksi serta 1 pakar untuk menunjukkan keterkaitan Lucas.
“Termasuk juga pakar digital akustik (pakar komparasi nada) untuk pastikan beberapa suara beberapa pihak yang berkomunikasi berkaitan dengan masalah ini. Pendapat komunikasi pada Lucas dengan Eddy Sindoro dan beberapa pihak lainnya termasuk juga bukti-bukti yang diserahkan di persidangan,” tutur Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Febri yakini, pakar akustik yang telah didatangkan jaksa KPK di persidangan lebih valid dengan tehnis serta hukum untuk menunjukkan kebenaran jika yang berkomunikasi serta merekomendasikan Eddy Sindoro kabur ke luar negeri ialah Lucas.
“Dalam proses penyelidikan sampai persidangan pun ssudah tersingkap akhirnya begitu memberikan keyakinan, jika nada pembicara (terdakwa Lucas) sama dengan nada dalam rekaman penyadapan yang diserahkan oleh KPK,” kata Febri.
Berkaitan dengan sangkaan jika Lucas tidak mempunyai kebutuhan dalam pelarian Eddy Sindoro, menurut Febri hal itu telah dibuktikan di persidangan. Jaksa sudah buka rekaman nada pada Lucas dengan Eddy Sindoro.
Bahkan juga, rekaman sopir pribadi Lucas juga ikut dikasihkan ke majelis hakim menjadi bukti. Dengan demikian, Febri menyatakan jika keterkaitan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro semakin jelas.
“Dari bukti-bukti elektronik itu, JPU yakini rekanan pada Lucas serta Eddy Sindoro itu, dan skema pengurusan masalah hukum (pelarian) pun bisa dibaca disana,” kata Febri.
Awal mulanya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menyebutkan jika jaksa KPK tidak berhasil menunjukkan tindakan menghambat proses hukum yang disangka dikerjakan Lucas.
Menurut Yusuf, saat persidangan Lucas berjalan, yaitu semenjak November 2018 sampai Februari 2019, jaksa cuma konsentrasi pada info satu saksi, yaitu Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.
Ke-2, menurut Yusuf, dalam persidangan Eddy Sindoro pastikan belum pernah dibantu serta bicara dengan Lucas saat Eddy ada di luar negeri. Rekaman penyadapan pun tidak dapat menunjukkan tindakan Lucas.
Lalu, menurut Yusuf, Lucas bukan kuasa hukum Eddy Sindoro, baik sebelum jadi terduga ataupun waktu telah dijaring KPK. Bahkan juga, menurut Yusuf, alat bukti yang dipakai KPK menangkap Lucas begitu prematur.
“Karena itu saat persidangan ini sampai Minggu lantas, kami lihat dakwaan KPK tidak ada alat bukti yang kuat. Jaksa tidak dapat menunjukkan tindakan Pak Lucas,” tutur Yusuf lewat tayangan wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019.
Pengacara Lucas didakwa menghadang penyelidikan Eddy Sindoro. Ia dimaksud minta pertolongan Dina untuk mengendalikan pelarian Eddy Sindoro, yang waktu itu berstatus terduga masalah pendapat suap pemulusan masalah di PN Jakarta Pusat.
Lucas dijaring dengan Masalah 21 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP.